
Telah ditetapkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 661.2/29 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Taman Bumi (Geopark) Dieng. Dalam rangka mewujudkan pelestarian warisan geologi (geo heritage), keanekaragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural diversity) Dieng melalui Upaya konservasi, edukasi, dan Pembangunan perekonomian bagi Masyarakat secara berkelanjutan, perlu dibentuk Badan Pengelola Taman Bumi (Geopark) Dieng.
Badan Pengelola Taman Bumi (Geopark) Dieng sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan fungsi, yaitu :

- Tugas
- Melestarikan warisan geologi pada Taman Bumi Dieng
- Melakukan konservasi dan pemberdayaan Masyarakat serta meningkatkan ekonomi Masyarakat lokal sekitar Taman Bumi Dieng; dan
- Melakukan riset dan Kerjasama dalam rangka mengembangkan potensi Taman Bumi Dieng
- Fungsi
- Melakukan Kerjasama dengan pemerintah, pemerintah provinsi jawa Tengah dan kabupaten/kota dalam rangka pelestarian Kawasan taman bumi dieng
- Mengkoordinasikan kegiatan taman bumi dieng ke kabupaten/kota di provinsi jawa Tengah; dan