• Alamat Jl. Pangeran Diponegoro No. 8
  • Email bappedakab.wsb@gmail.com
  • Telepon (0286) 325224

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU

PADA BAPPEDA KABUPATEN WONOSOBO

 

  1. Atasan PPID Pembantu, bertugas untuk:
  1. Mengoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Bappeda Kabupaten Wonosobo;
  2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

 

  1. PPID Pembantu, bertugas:
  1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  4. Informasi yang dikecualikan.
  1. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  2. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  3. Mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

PPID Pembantu bertanggung jawab mengoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Bappeda Kabupaten Wonosobo.

Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu bertanggungjawab kepada Atasan PPID Pembantu.

 

  1. Sekretaris, bertugas:
  1. Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi dan;
  2. Membantu PPID Pembantu dalam menyusun standar prosedur operasional layanan informasi publik.

 

  1. Anggota Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi, bertugas:
  1. Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
  2. Mencatat permohonan informasi pelayanan publik dalam register permohonan;
  3. Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
  4. Membantu PPID Pembantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
  5. Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
  6. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
  7. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi yang dikelola;
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
  9. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.

 

  1. Anggota Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi, bertugas:
  1. Pengelolaan data dan dokumen informasi;
  2. Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;
  3. Melaksanakan proses penyampaian, dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.

 

  1. Anggota Bidang penyelesaian Sengketa Informasi, bertugas:
  1. Memberikan masukan kepada atasan PPID Pembantu dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  2. Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
  3. Membantu dalam proses pengujian dan mengklasifikasikan serta uji kensekuensi informasi publik;
  4. Membantu menyelesaikan informasi publik.