Bappeda Kabupaten Wonosobo
Jl. Pangeran Diponegoro No. 8
Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah 56311
Telp. (0286) 321050, Fax. (0286) 325224, Mobile +6285172372727
bappedakab.wsb@gmail.com
Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo, susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah terdiri dari:
I. Sekretariat
Sekretariat membawahi 2 (dua) Sub Bagian yaitu:
1. Sub Bagian Program dan Keuangan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
II. Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan
Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana di Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan
III. Bidang Ekonomi
Bidang Ekonomi membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana di Bidang Ekonomi.
IV. Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya
​Bidang Pemerintahan Sosial dan Budaya membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana di Bidang Pemerintahan Sosial dan Budaya.
V. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
VI. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten serta dengan Perangkat Daerah lain di luar Pemerintah Kabupaten Wonosobo sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.