Sesuai pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda merupakan Badan tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah serta urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo, Bappeda mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan di Daerah, serta mempunyai fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan;
- Pengarusutamaan, penyelarasan dan pengintegrasian isu strategis pembangunan ke dalam kebijakan perencanaan dan penelitian dan pengembangan sesuai kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan; pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Badan dan;
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya.