Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 45 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok pembinaan dan penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah, meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan fungsi penunjang dalam perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, data, informasi, dan statistik daerah, serta monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan hasil pembangunan daerah, serta pembinaan dan pelaksanaan Sebagian urusan bidang penataan ruang, dalam kerangka terwujudnya perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, integratif, tersinkronisasi, sinergis, partisipatif, efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, untuk mendukung pencapaian visi dan misi daerah, sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan Pembangunan nasional
Sedangkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 45 Tahun 2014, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai Fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, Bidang Statistik, penyelenggaraan sebagian urusan Bidang Penataan uang, serta Penelitian dan Pengembangan;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Data dan Informasi, serta Statistik Daerah;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas urusan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, Bidang Statistik, sebagian urusan Bidang Penataan Ruang, serta Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan;
- monitoring dan evaluasi perencanaan, pelaksanaan, dan capaian hasil pembangunan daerah.