Sesuai pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda merupakan Badan tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah serta urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo, Bappeda mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan di Daerah, serta mempunyai fungsi: