Bappeda Kabupaten Wonosobo

📍 Jl. Pangeran Diponegoro No. 8, Wonosobo, Jawa Tengah, Kode Pos 56311

📞 Telp: (0286) 321050 | 📠 Fax: (0286) 325224 | 📱 Mobile: +6285172372727

✉️ Email: bappedakab.wsb@gmail.com

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo, susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah terdiri dari:

🗂️ Susunan Organisasi

I. Sekretariat Sekretariat membawahi 2 (dua) Sub Bagian yaitu:
  • Sub Bagian Program dan Keuangan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
II. Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan

Membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana di Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan.

III. Bidang Ekonomi

Membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana di Bidang Ekonomi.

IV. Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya

Membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana di Bidang Pemerintahan Sosial dan Budaya.

V. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

VI. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten serta dengan Perangkat Daerah lain di luar Pemerintah Kabupaten Wonosobo sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

🕒 Jam Pelayanan

Senin - Kamis 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jumat 08.00 WIB - 11.00 WIB