Rabu siang (16/3) telah dilaksanakan wawancara dengan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI dengan tema "Food Estate dan Dampaknya terhadap Kerusakan Lingkungan" di Ruang Kepala Dispaperkan. Rapat ini dihadiri oleh Bappeda, DLH, DPUPR, serta Dispaperkan.
Melansir indonesia.go.id, food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan bahkan peternakan di suatu kawasan. Rencananya food estate ini akan menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024, sebagai upaya perluasan lahan penghasil cadangan pangan nasional.
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI ingin mengetahui beberapa hal penting dalam wawancara ini yaitu terkait lokasi, komoditas, hasil produksi, dampak terhadap kerusakan lingkungan, dan lain lain.
Salah satu keuntungan dengan adanya food estate ini adalah kepastian harga dan penyerapan produksi pertanian karena adanya perjanjian/kontrak dengan pembeli. Selanjutnya, untuk dampak terhadap kerusakan lingkungan sejauh ini tidak ditemukan, dengan demikian diharapkan rencana pengembangan food estate dapat dilaksanakan secara optimal.
#BappedaWonosobo