Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan fungsi penunjang di bidang perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Badan mempunyai fungsi :
penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan evaluasi pembangunan, penelitian dan pengembangan;
pengarusutamaan, penyelarasan dan pengintegrasian isu strategis pembangunan kedalam kebijakan perencanaan dan penelitian dan pengembangan sesuai kewenangan Daerah;
pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan dan evaluasi pembangunan, penelitian dan pengembangan;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan evaluasi pembangunan, penelitian dan pengembangan;
pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan dan evaluasi pembangunan, penelitian dan pengembangan;
pelaksanaan fungsi kesekretariatan Badan; dan
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo
0