Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja Badan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi :
Pengoordinasian kegiatan di lingkungan Badan;
Pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Badan;
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kearsipan dan kepegawaian di lingkungan Badan;
Pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Badan;
Pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan kinerja serta melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, dan pembukuan.
Tugas Sub Bagian Program dan Keuangan meliputi:
melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan, capaian kinerja, laporan penggunaan barang milik Daerah, laporan keuangan dan laporan lainnya;
mengelola data dan informasi bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; dan
melaksanakan kegiatan penatausahaan keuangan dan pentausahaan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyusunan perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan di bidang organisasi dan tata laksana, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas.
Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian meliputi:
menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sub bagian umum dan kepegawaian;
menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian umum dan kepegawaian;
melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi dan manajemen kerumahtanggan;
melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi dan manajemen ketatausahaan;
melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi dan manajemen kepegawaian; dan
menyiapkan bahan penyusunan ketatalaksanaan Dinas.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo
0