Satu Data Indonesia (SDI): Langkah Konkret Kabupaten Wonosobo dalam Meningkatkan Tata Kelola Data Publik

Wonosobo, 31 Agustus 2023 – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk memastikan data yang digunakan dalam penyusunan kebijakan publik adalah akurat, terpercaya, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perpres ini merupakan panduan dalam tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Daerah, yang akan mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Tujuan utama dari SDI adalah meningkatkan kualitas dan efisiensi penyusunan kebijakan publik melalui penggunaan data berkualitas tinggi. Penerapan SDI diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan di tingkat pemerintah sehingga lebih tepat dan akurat. Laporan terbaru mengenai evaluasi perkembangan Sistem Data Integritas (SDI) di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menampilkan gambaran positif. Laporan ini merupakan hasil penilaian mandiri dan pemantauan evaluasi SDI di Kabupaten Wonosobo, yang bertujuan untuk mengukur kematangan SDI dan membandingkannya dengan tingkat kematangan SDI di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah berkomitmen meningkatkan pengelolaan data dan informasi dengan implementasi SDI, yang merupakan kerangka kerja terintegrasi dalam mengelola, menghasilkan, dan mendistribusikan data dan informasi. Kabupaten Wonosobo mencapai skor kematangan SDI sebesar 67,13%, yang menempatkan kabupaten ini dalam klaster terpadu dan terukur. Hasil ini menunjukkan upaya serius dari pemerintah kabupaten dalam mengembangkan dan meningkatkan SDI.
Dalam perbandingan dengan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Wonosobo memiliki skor yang lebih tinggi, yakni 67,13% dibandingkan dengan skor provinsi sebesar 63,96%. Hal ini menunjukkan efektivitas langkah-langkah yang diambil oleh Kabupaten Wonosobo dalam mengelola SDI secara mandiri. Meski telah mencapai kematangan dalam pengelolaan SDI, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi oleh Kabupaten Wonosobo, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait manajemen data dan teknologi informasi, peningkatan kolaborasi antar-stakeholder, dan peningkatan kualitas data melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala. Rekomendasi yang diajukan mencakup pelatihan dan peningkatan keterampilan SDM terkait pengelolaan SDI, serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara instansi pemerintah dan sektor swasta dalam pengelolaan dan pemanfaatan data.
Dengan implementasi yang benar dan terus menerus, inisiatif Satu Data Indonesia di Kabupaten Wonosobo diharapkan dapat terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengambilan keputusan di tingkat pemerintah daerah, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada penyusunan kebijakan publik yang lebih baik dan berbasis data.