P
embangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan daerah Kabupaten Wonosobo adalah upaya bersama yang terencana secara sistematis untuk peningkatan kualitas kehidupan dan merealisasikan seluruh potensi secara berkesinambungan. Hakikat pembangunan Daerah adalah mewujudkan tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditegaskan dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Maksud dari penyusunan RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2021-2026 adalah memberi arah pembangunan jangka menengah Kabupaten Wonosobo mulai tahun 2022-2026 bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan visi dan misi RPJMD serta pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
K
ajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen yang mampu memberikan rekomendasi dengan fokus utama mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, seperti arah kebijakan, rencana dan program pembangunan.
Dalam penyusunan RPJMD, KLHS menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD. Penyusunan KLHS RPJMD sedikit berbeda dengan penyusunan KLHS untuk dokumen kebijakan, rencana, dan/atau program lainya. Dalam proses penyusunan KLHS RPJMD tidak menunggu rumusan kebijakan dan program (KRP), namun tahap penyusunannya diawali dengan analisis capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang berkesesuaian dengan indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
KLHS RPJMD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD. KLHS RPJMD yang disusun sebelum dirumuskannya RPJMD difokuskan pada pencapaian target TPB dan mengakomodasi isu strategis TPB yang mencakup isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial, hukum dan tata kelola.
Melalui kegiatan KLHS RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 – 2026 ini diharapkan akan terwujud pembangunan di Kabupaten Wonosobo yang sejahtera, dengan mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan serta keberlangsungan lingkungan hidup. Kajian ini juga diharapkan dapat memperkuat substansi perencanaan daerah, sehingga lebih terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan pembangunan nasional.
P
erangkat Daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang dalam upaya mencapai keberhasilannya perlu didukung dengan perencanaan yang baik sesuai dengan visi dan misi daerah yang dijabarkan dalam kerangka tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah. Renstra PD setidaknya memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program serta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya.
Renstra PD merupakan penjabaran teknis dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonosobo untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan. Dengan perencanaan strategis yang jelas dan sinergis, maka visi dan misi Kabupaten Wonosobo Tahun 2021-2026 dapat diwujudkan melalui pengelolaan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi PD dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerjanya. Penyusunan Renstra PD terdiri dari tahapan persiapan penyusunan Renstra PD, penyusunan rancangan Renstra PD, penyusunan rancangan akhir Renstra PD dan penetapan Renstra PD.
0