Profil BAPPEDA



ARIEF HARDIYANTO, SE, M.Si

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Penelitian dan Pengembangan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO

Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, dan Penelitian dan Pengembangan unsur penunjang fungsi pelaksana perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan penelitian dan pengembangan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyusunan rencana pembangunan Daerah, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, dan evaluasi hasil rencana pembangunan Daerah serta penyelenggaraan penelitian dan pengembangan dan sistem inovasi Daerah.


Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, dan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:


  1. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan;

  2. Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka

  3. Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

  4. Pemberian bimbingan teknis untuk penyusunan serta pemantauan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah;

  5. Penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara;

  6. Pengoordinasian evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

  7. Pengoordinasian pengelolaan data dan sistem penopang perencanaan;

  8. Pengoordinasian dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan dan sistem inovasi Daerah;

  9. Pengoordinasian dan penyelenggaraan kerja sama Daerah; dan

  10. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.


Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo



0