Profil BAPPEDA



HARJANTO, SIP., MM

Kepala Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PEMERINTAHAN, SOSIAL DAN BUDAYA

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO

Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya adalah unsur penunjang fungsi pelaksana pemerintahan, sosial dan budaya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan dan penelitian dan pengembangan bidang pemerintahan, sosial dan budaya, meliputi pemerintahan dan pemerintahan desa, politik, hukum, komunikasi dan informatika, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan kesejahteraan sosial.


Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi:


  1. Pengarusutamaan, pengkoordinasian, pengintegrasian dan penyelarasan isu strategis perencanaan pembangunan bidang pemerintahan, sosial dan budaya;

  2. Pengkajian kebijakan di bidang perencanaan dan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan, sosial dan budaya;

  3. Penyiapan bahan dan perumusan konsep untuk penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan bidang pemerintahan, sosial dan budaya;

  4. Penyiapan bahan dan perumusan konsep untuk penyusunan Rencana Pembangunan Daerah bidang pemerintahan, sosial dan budaya, meliputi Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;

  5. Pemberian bimbingan teknis untuk penyusunan serta pemantauan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja Perangkat Daerah di bidang pemerintahan, sosial dan budaya;

  6. Penyiapan bahan dan perumusan konsep bidang pemerintahan, sosial dan budaya untuk penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara;

  7. Evaluasi rencana pembangunan daerah, meliputi evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang pemerintahan, sosial dan budaya;

  8. Pengelolaan data dan sistem penopang perencanaan bidang pemerintahan, sosial dan budaya; dan

  9. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan dan sistem inovasi daerah bidang pemerintahan, sosial dan budaya.


Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo



0