Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah adalah unsur penunjang fungsi pelaksana infrastruktur dan pengembangan wilayah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas penyiapan bahan, rencana kerja dan pelaksanaan koordinasi untuk penyusunan kebijakan perencanaan dan penelitian dan pengembangan bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, meliputi sumber daya air, bina marga, cipta karya, perumahan rakyat dan perhubungan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
Pengarusutamaan, pengkoordinasian, pengintegrasian dan penyelarasan isu strategis perencanaan pembangunan bidang Infrastruktur dan pengembangan wilayah;
Pengkajian kebijakan di bidang perencanaan dan penelitian dan pengembangan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
Penyiapan bahan dan perumusan konsep untuk penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan bidang infrastruktur dan Pengembangan wilayah;
Penyiapan bahan dan perumusan konsep untuk penyusunan Rencana Pembangunan Daerah bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Pemberian bimbingan teknis untuk penyusunan serta pemantauan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja Perangkat Daerah di Bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
Penyiapan bahan dan perumusan konsep bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah untuk penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara;
Evaluasi rencana pembangunan daerah, meliputi evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
Pengelolaan data dan sistem penopang perencanaan bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
Penyelenggaraan penelitian, pengembangan dan sistem inovasi daerah bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
Penyiapan bahan dan perumusan bahan perencanaan bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
Perumusan perencanaan dan koordinasi rencana aksi tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo
0