Bidang Ekonomi adalah unsur penunjang fungsi pelaksana ekonomi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Ekonomi mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pertanian, pangan, pariwisata, koperasi dan usaha mikro kecil menengah, keuangan, industri dan perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
Pengarusutamaan, pengkoordinasian, pengintegrasian dan penyelarasan isu strategis perencanaan pembangunan bidang ekonomi;
Pengkajian kebijakan di bidang perencanaan dan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi;
Penyiapan bahan dan perumusan konsep untuk penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan bidang ekonomi;
Penyiapan bahan dan perumusan konsep untuk penyusunan Rencana Pembangunan Daerah bidang ekonomi, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Pemberian bimbingan teknis untuk penyusunan serta pemantauan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah di bidang ekonomi;
Penyiapan bahan dan perumusan konsep bidang ekonomi untuk penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara;
Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, meliputi evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang ekonomi;
Pengelolaan data dan sistem penopang perencanaan bidang ekonomi;
Penyelenggaraan penelitian, pengembangan dan sistem inovasi daerah bidang ekonomi;
Penyiapan bahan dan perumusan bahan perencanaan bidang ekonomi;
Perumusan bahan koordinasi dan pembangunan berkelanjutan (SDGs); dan
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo
0